BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka

Nurul - Jumat, 24 Juli 2026 22:20 WIB
Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka
Tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam konferensi pers di Aula Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap 20 orang tersangka dari 16 perkara yang berhasil diungkap.

Baca Juga:

"Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan Polres Binjai terhadap generasi muda dari ancaman narkoba," ujar AKBP Bimo Moernanda.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, 78,88 gram ganja kering, lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Binjai menjelaskan, dari 16 perkara narkotika yang diungkap, sebanyak empat perkara dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, sebanyak 11 perkara terkait sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan satu perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus narkotika, Satreskrim Polres Binjai juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial EP, 19 tahun.

Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban berinisial RC yang terparkir di bawah tangga rumah kos di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada 23 Juni 2026.

Menurut AKBP Bimo, aksi pencurian tersebut terjadi karena pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor.

"Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari area rumah kos. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV," jelasnya.

Saat hendak diamankan petugas, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni TAF (30), RG (30), MY (65), dan DSY (40).

TAF dan RG diketahui bekerja sebagai kuli bangunan, MY merupakan penjaga malam, sementara DSY bertugas sebagai penjaga siang.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kuil mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan sejumlah material bangunan.

Aksi tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan diduga masuk ke ruang penyimpanan melalui jendela pada malam hari.

Mereka kemudian membongkar unit AC untuk mengambil tembaga yang dijual kepada penampung besi tua dengan harga Rp160 ribu per kilogram.

Sementara itu, penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.

Adapun tersangka yang bertugas sebagai penjaga siang diduga membawa keluar berbagai material bangunan seperti batu bata, marmer, besi hollow, dan granit tanpa izin pengelola kuil.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.

AKBP Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Binjai.* (mi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
Soleman B. Ponto: Sistem Merit Tak Bisa Jadi Dasar Otomatis Isi Kursi Ombudsman yang Kosong
Niat Ambil Baju ke Rumah, Pelajar Ini Tewas Diduga Tertembak Usai Menonton Tawuran di Medan
Briptu BN Dilaporkan Diduga Hamili Kekasih hingga Melahirkan, Pernah Terseret Kasus Dugaan Pencabulan
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Tak Buka Sayembara Tangkap Begal: Jangan Dorong Aksi Main Hakim Sendiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru