Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut AKBP Bimo, aksi pencurian tersebut terjadi karena pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor.
"Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari area rumah kos. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV," jelasnya.
Saat hendak diamankan petugas, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni TAF (30), RG (30), MY (65), dan DSY (40).
TAF dan RG diketahui bekerja sebagai kuli bangunan, MY merupakan penjaga malam, sementara DSY bertugas sebagai penjaga siang.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kuil mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan sejumlah material bangunan.
Aksi tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan diduga masuk ke ruang penyimpanan melalui jendela pada malam hari.
Mereka kemudian membongkar unit AC untuk mengambil tembaga yang dijual kepada penampung besi tua dengan harga Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.