Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Adapun tersangka yang bertugas sebagai penjaga siang diduga membawa keluar berbagai material bangunan seperti batu bata, marmer, besi hollow, dan granit tanpa izin pengelola kuil.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
AKBP Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Binjai.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.