BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK

Dharma - Sabtu, 25 Juli 2026 08:15 WIB
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo jelaskan soal penahanan Febrie Adriansyah di rutan KPK. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menyatakan hanya memberikan dukungan dalam bentuk penitipan tahanan sesuai permintaan resmi dari penyidik Kejagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK menerima surat permohonan resmi dari Kejagung sebelum akhirnya menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Budi menegaskan bahwa meskipun Febrie menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK, seluruh proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penitipan tahanan tersebut tidak mengubah penanganan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengaku tidak sependapat dengan keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan. Menurutnya, alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

Febrie juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman selama bertugas di Jampidsus, setiap alat bukti seharusnya melalui proses pendalaman dan pembahasan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan hukum. Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun menilai penanganan perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara proses penyidikan perkara dugaan TPPU tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai kewenangannya.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah
Meski Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji
Ketua KPK: Modus Korupsi Polanya Itu-Itu Saja, Hanya Dikemas dengan Cara Baru
Febrie Adriansyah Diperiksa: Mobil Tahanan Disiagakan, Lampu di Sekitar Gedung Utama Sempat Dipadamkan
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru