BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Ini Alasan Febri Diansyah Mau Membela Febrie Adriansyah di Kasus TPPU

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 Juli 2026 16:41 WIB
Ini Alasan Febri Diansyah Mau Membela Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Setelah mendengarkan penjelasan awal mengenai kasus tersebut, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi mantan Jampidsus itu.

Baca Juga:

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri, Sabtu, 25 Juli 2026.

Febri tidak mengungkap identitas kolega yang menghubunginya tersebut.

Menurut Febri, keputusan menerima permintaan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, apa pun perkara yang sedang dihadapinya.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini semata-mata menjalankan tugas profesional sebagai advokat dengan fokus pada aspek hukum dan perlindungan hak-hak klien.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.

Febri juga menyampaikan harapan kliennya agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif.

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.

Sebelumnya, Febri Diansyah mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi kali pertama Febri menjalankan tugas sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut.

Usai pemeriksaan, Febri mengungkapkan surat kuasa pendampingan baru diterbitkan sehari sebelumnya, yakni Kamis, 23 Juli 2026.

"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Sebelum Febri Diansyah bergabung dalam tim pembela, pengacara Hotman Paris Hutapea sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Namun, Hotman kemudian memutuskan mengundurkan diri dari pendampingan perkara tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih dalam proses penyidikan.

Aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganjar Tegaskan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, Pilih Jalankan Fungsi Pengawasan Demokrasi
Siamang Diselundupkan dalam Keranjang Roti di Binjai, Polisi Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka
Yayasan Methodist Benayah Ajukan Pembelian Aset Pemko untuk Perluasan Sekolah, Wali Kota: Harus Ikuti Aturan dan Persetujuan DPRD
Wali Kota Tanjungbalai dan Forkopimda Beri Kejutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 di Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK usai Ditetapkan Tersangka TPPU
Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru