Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN – Seorang mahasiswa jurusan farmasi berinisial MZ (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung narkoba atau dikenal dengan istilah pod getar.
Saat ditangkap, polisi menemukan ratusan bungkus vape narkoba yang diduga siap diedarkan.
Petugas menyita sebanyak 488 bungkus pod getar dari tangan mahasiswa asal Aceh tersebut.Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha memastikan MZ bukan hanya pengguna, melainkan diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba jenis tersebut.
"Kami pastikan pelaku merupakan bandar (narkoba)," kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (25/7/2026).
Rafli menjelaskan, penangkapan terhadap MZ dilakukan di depan salah satu rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (20/7/2026) malam.
Saat itu, petugas melihat MZ membawa sebuah tas ransel. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan pod getar yang disimpan di dalam tas tersebut.
"Kami mengembangkan kasus pod getar yang sebelumnya kami ungkap di sebuah rumah yang berada di pusat kota Medan. Ada 488 pieces pod getar yang kami sita dari pelaku," jelas Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut MZ telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Dalam periode tersebut, pelaku diduga telah melakukan delapan kali transaksi peredaran vape yang mengandung narkoba.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian pembeli barang tersebut berasal dari kalangan mahasiswa.
"Pelaku baru 2 bulan belakangan menjalankan bisnis haram ini, tapi sudah 8 kali bertransaksi," kata Rafli.
Menurut polisi, peredaran vape narkoba menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, termasuk anak muda dan mahasiswa.
Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran pod getar tersebut.
Polisi menduga barang ilegal itu berasal dari luar negeri.
Rafli mengatakan, vape narkoba tersebut diduga mendapatkan pasokan dari Malaysia.
Selain itu, polisi juga tengah memburu seorang rekan MZ yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan yang sama.
"Saat ini, kami sedang mengejar teman pelaku yang juga memiliki peran yang sama dengan pelaku, yang keberadaannya kami deteksi berada di Aceh. Namun, untuk asal muasal narkoba, kami duga dipasok dari Malaysia," pungkasnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih luas jaringan peredaran vape narkoba tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.* (d/ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN