BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Nurul - Selasa, 28 Juli 2026 12:49 WIB
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam program tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Baca Juga:
Temuan itu disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Kejagung atas gugatan yang diajukan pemohon.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa angka pemborosan tersebut mengacu pada hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Menurut Kejagung, angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan bersama BPKP.

Dalam proses audit itu, BPKP disebut telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa rincian besaran kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

Praperadilan, menurut jaksa, hanya menguji aspek formal dari proses penyidikan, bukan substansi perkara.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.

Baca Juga:

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.


Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus bergulir. Sementara itu, proses praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung masih menunggu putusan hakim.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru