Aceh Bangkit Usai Bencana, Rp231 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah dan Irigasi Petani
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, hingga melunasi pembelian rumah untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut diduga ditujukan kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2022 melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).Baca Juga:
Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga merupakan bentuk komitmen fee agar Moch Mahrus memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar.
Dalam perkara ini, Moch Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pada klaster pemberi suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster pemberi, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad untuk memperoleh jatah dana hibah Pokmas di sejumlah daerah di Jawa Timur.
KPK mengungkap praktik tersebut bermula dari pembagian kuota dana hibah yang menjadi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur. Dalam prosesnya, setiap pihak yang menginginkan alokasi dana hibah diduga diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Bahkan, dari dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat, penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan kembali sebesar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.* (k/dh)
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung program rehabilitasi dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL