Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal.
Setiap tindakan penegakan hukum harus didukung alat bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai pihak yang terjerat perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menjelaskan alasan operasi senyap KPK dalam beberapa waktu terakhir lebih banyak menangkap kepala daerah tingkat kabupaten atau kota dibandingkan gubernur maupun pejabat dengan jabatan lebih tinggi.
Baca Juga:
Menurut Fitroh, OTT biasanya bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti setelah ditemukan petunjuk serta bukti yang cukup.
"Yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat KPK melakukan operasi penindakan terhadap sejumlah bupati maupun wali kota.
Namun, bukan berarti kasus di tingkat gubernur tidak ada.
"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada," tegas Fitroh.
Menurut dia, KPK memiliki batasan dalam melakukan upaya paksa.
Lembaga antirasuah tersebut tidak boleh melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang kuat karena setiap langkah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan. Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," sambungnya.
Fitroh juga membantah adanya anggapan bahwa KPK melindungi kepala daerah tertentu atau sengaja tidak menindak pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.
"Jadi bukan berarti kita melindungi Gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya.
Fitroh yang juga menjadi penanggung jawab di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, pihaknya sebenarnya juga sempat mempertanyakan mengapa operasi tangkap tangan lebih sering menyasar kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
"Saya juga sempat kemarin nanya sama Deputi (Penindakan dan Eksekusi KPK, red) sama Dirlid (Direktur Penyelidikan KPK, red), 'ini kenapa Bupati terus ini?' gitu," kata Fitroh.
Sebelumnya, KPK mencatat telah melakukan 12 operasi tangkap tangan hingga pertengahan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tujuh operasi di antaranya menjerat kepala daerah.
Jumlah OTT tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat dua operasi senyap.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi OTT KPK antara lain Pemerintah Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.
Selain kepala daerah, operasi penindakan juga dilakukan terhadap sejumlah institusi lain seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menegaskan seluruh operasi penindakan dilakukan berdasarkan proses penyelidikan serta kecukupan alat bukti.
Lembaga tersebut memastikan prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.