BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Banyak Perkara Lama Tersendat Akibat Maraknya OTT, KPK Tambah Personel Penindakan

Dharma - Sabtu, 01 Agustus 2026 10:54 WIB
Banyak Perkara Lama Tersendat Akibat Maraknya OTT, KPK Tambah Personel Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Langkah tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menilai banyak perkara lama belum terselesaikan karena tingginya intensitas operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, rencana penambahan personel tersebut telah dibahas bersama pihak internal, khususnya Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.

Baca Juga:

Menurut Fitroh, tambahan tenaga diperlukan untuk memperkuat kinerja penyelidik, penyidik, hingga jaksa penuntut agar penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat.

"Kami pimpinan kemarin minta ke Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya H. Harefa) untuk menambah SDM di penyelidik, penyidik, dan penuntut," kata Fitroh dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK yang ditayangkan melalui YouTube KPK, Sabtu (1/8/2026).

Fitroh menjelaskan, sejak KPK berdiri terdapat cukup banyak perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Kondisi tersebut semakin berat ketika kegiatan OTT meningkat dan membutuhkan fokus besar dari tim penindakan.

"Supaya apa? Utang-utang (penanganan perkara, red) sejak KPK berdiri itu cukup banyak," tegasnya.

"Nah, sementara kalau kemudian OTT ini masif memang terkendala di sana (personel penindakan dan eksekusi, red). Jadi perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat," sambung mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.

Fitroh belum menyebutkan jumlah personel tambahan yang dibutuhkan.

Namun, pimpinan KPK telah sepakat kebutuhan tersebut harus segera dipenuhi agar perkara-perkara lama yang masih berjalan dapat diselesaikan.

Ia menegaskan, KPK tidak ingin membiarkan status hukum seseorang menggantung terlalu lama.

"Kami juga tidak mau nanti menggantung (status hukum, red) orang. Oleh karena itu, penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kami prioritaskan," ujar Fitroh.

Menurut dia, salah satu kendala yang sering terjadi adalah ketika tim penyidik sedang menyelesaikan perkara lama, tiba-tiba harus menangani kasus OTT baru.

"Hanya saja, kadang-kadang terkendala tim yang sedang, mau menyelesaikan (perkara, red) karena ada OTT, harus tangani OTT," katanya.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, satu satuan tugas (satgas) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dapat menangani sekitar lima hingga tujuh perkara korupsi.

Karena keterbatasan jumlah personel, sejumlah perkara akhirnya harus disusun berdasarkan tingkat prioritas.

Taufik menjelaskan, perkara yang membutuhkan proses panjang, seperti menunggu penghitungan kerugian negara oleh auditor, sering kali membutuhkan waktu lebih lama hingga masuk tahun berikutnya.

"Misalkan untuk yang Pasal 2, Pasal 3 (kalau, red) itu belum ada penghitungan kerugian negaranya dan penghitungan kerugian negaranya sedang berjalan (prosesnya, red) oleh auditor, itu biasanya diselesaikan di tahun berikutnya. Ini yang kemudian menumpuk-numpuk (menjadi, red) tunggakan," kata Taufik.

Meski begitu, KPK memastikan perkara lama tetap akan dilanjutkan.

Salah satu contoh yang kini terus didorong penyelesaiannya adalah dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditahan dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.

"Yang Jasindo ini saya tetap minta untuk timnya, walaupun menangani perkara OTT, tertangkap tangan, saya tetap minta (diselesaikan, red). Karena ini perkara sudah lama dan sudah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah jadi laporannya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk ini menjadi tunggakan tahun depannya lagi," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK mencatat telah melakukan 12 operasi tangkap tangan (OTT) hingga pertengahan tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, tujuh operasi di antaranya menyeret kepala daerah.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat dua OTT dalam periode yang sama.

Sejumlah operasi senyap dilakukan di berbagai wilayah dan lembaga, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian serta institusi penegak hukum.

Dengan rencana penambahan SDM, KPK berharap penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih efektif, baik untuk kasus baru hasil OTT maupun perkara lama yang masih menjadi pekerjaan rumah.* (vo/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Kepercayaan Bupati Pemalang
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Mangkir
Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA Medan, Gelar Perkara Digelar Usai Vonis Terdakwa
Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru