MEDAN –Polrestabes Medan telah menetapkan seorang baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 16 bulan yang dititipkan di Murni Daycare. Kasus ini menghebohkan publik setelah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh US terekam dalam kamera CCTV dan dilaporkan oleh ibu korban pada Rabu (2/10/2024).
Kronologi Kasus
Penganiayaan terjadi saat US mengasuh tiga balita di daycare tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, US mengaku telah bekerja selama delapan bulan sebagai pengasuh. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana US melakukan tindakan kekerasan terhadap balita yang menjadi korbannya. Penganiayaan ini mencakup tindakan mencubit, menjambak, serta menyodokkan sendok besi yang berisi nasi ke mulut korban.
Ibu korban, Cici Anastasya (28), mengungkapkan rasa sakitnya saat melihat video penganiayaan yang diterimanya. “Anak saya dicubit, disodok sendok, dan rambutnya ditarik,” ungkap Cici. Kasus ini terungkap setelah Cici menerima kiriman rekaman video yang mengejutkan.
Tanggapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menanggapi insiden ini, Sri Suriani Purnamawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, mengunjungi Murni Daycare. Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa fasilitas di daycare tersebut tidak memadai untuk menampung 13 anak. “Tempat tidur di bawah, ruang bermain yang terbatas, dan fasilitas lainnya menunjukkan bahwa Murni Daycare masih sangat sederhana,” jelas Sri.
Sri juga mengingatkan pengelola daycare untuk merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi. “Kita perlu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya,” tambahnya.
Proses Hukum terhadap US
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa US telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan dari tiga saksi. Namun, US tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Motif penganiayaan adalah karena US merasa kesal dengan korban yang sering menangis,” kata Purba.
US bisa dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman yang dianggap tidak terlalu berat.
Kesedihan Ibu Korban
Cici mengaku sangat sedih dan marah melihat anaknya diperlakukan dengan cara seperti itu. Ia menghubungi pihak pengelola daycare untuk memastikan kebenaran video tersebut. “Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan mengirimkan video. Namun, mereka tidak menganggapnya sebagai masalah besar,” keluh Cici.
Setelah insiden tersebut, Cici memutuskan untuk tidak lagi menitipkan anaknya di daycare. Ia juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada tanggal 2 Oktober 2024.
Kasus penganiayaan balita ini menjadi perhatian publik dan mengundang kritik terhadap fasilitas penitipan anak yang ada. Dinas terkait diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional daycare di Medan, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
(N/014)
Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Medan! Baby Sitter Ditangkap!