17 Pejabat Pemko Tanjungbalai Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota Minta Tingkatkan Kinerja
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik 15 pejabat administrator dan pengawas serta 2 kepala puskesmas
PEMERINTAHAN
LUBUKLINGGAU – Kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan Direktur Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Direktur perusahaan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden lalu lintas paling mematikan di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni CL selaku Direktur Bus ALS dan Shandy Hermanto selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), perusahaan pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melalui proses penyelidikan yang panjang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.Baca Juga:
"Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Polri. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara tiba-tiba," ujar Karim, Rabu (5/8/2026).
Penyelidikan Libatkan Puluhan Saksi
Menurut Karim, penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, para ahli, hingga pihak internal masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan juga menyasar bagian operasional, bendahara, hingga bengkel perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
"Kami memeriksa pihak Bus ALS maupun perusahaan truk BBM, mulai dari bendahara hingga bagian bengkel. Semua fakta dikumpulkan sebelum dilakukan gelar perkara," katanya.
Hasil gelar perkara yang melibatkan Polres Muratara, Kejaksaan, dan Direktorat Polri akhirnya menyimpulkan adanya dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
"Prosesnya sudah panjang, bukan ujug-ujug muncul nama dua tersangka," tegas Karim.
Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran Bus ALS
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran pada armada Bus ALS yang dinilai berkontribusi terhadap kecelakaan.
Beberapa temuan tersebut di antaranya:
- Izin Kartu Pengawasan (KPS) telah habis masa berlaku.
- Izin Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak aktif.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan tidak dipenuhi.
- Tidak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Tidak tersedia alat pemecah kaca darurat.
- Pintu darurat terhalang barang bawaan.
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik 15 pejabat administrator dan pengawas serta 2 kepala puskesmas
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Keju
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram menggelar rapat bersama seluruh pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Rabu (5/8/20
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., meninjau langsung pelaksanaan program Bupati Batu Bara Sinergi Melayani Masyara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan situasi di Tanah Air sangat terkendali.
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tengah melakukan pengecekan terkait izin Tempat Hiburan Malam (THM) Helen&039s Night Mart yang dise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengkritik tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS yang curhat menunggu kamar
KESEHATAN
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang atau setara dengan ti
EKONOMI
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 430 ribu menjadi 22,93 juta
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) dan anaknya menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan kepada tetangganya, Robin Marojah
HUKUM DAN KRIMINAL