BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Polisi Bongkar Alasan Direktur Bus ALS dan Bos Truk BBM Jadi Tersangka Laka Maut

Nurul - Rabu, 05 Agustus 2026 11:23 WIB
Polisi Bongkar Alasan Direktur Bus ALS dan Bos Truk BBM Jadi Tersangka Laka Maut
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUBUKLINGGAU Kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan Direktur Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Direktur perusahaan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden lalu lintas paling mematikan di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni CL selaku Direktur Bus ALS dan Shandy Hermanto selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), perusahaan pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melalui proses penyelidikan yang panjang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga:

"Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Polri. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara tiba-tiba," ujar Karim, Rabu (5/8/2026).

Penyelidikan Libatkan Puluhan Saksi

Menurut Karim, penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, para ahli, hingga pihak internal masing-masing perusahaan.

Pemeriksaan juga menyasar bagian operasional, bendahara, hingga bengkel perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

"Kami memeriksa pihak Bus ALS maupun perusahaan truk BBM, mulai dari bendahara hingga bagian bengkel. Semua fakta dikumpulkan sebelum dilakukan gelar perkara," katanya.

Hasil gelar perkara yang melibatkan Polres Muratara, Kejaksaan, dan Direktorat Polri akhirnya menyimpulkan adanya dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.

"Prosesnya sudah panjang, bukan ujug-ujug muncul nama dua tersangka," tegas Karim.

Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran Bus ALS

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran pada armada Bus ALS yang dinilai berkontribusi terhadap kecelakaan.

Beberapa temuan tersebut di antaranya:

- Izin Kartu Pengawasan (KPS) telah habis masa berlaku.
- Izin Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak aktif.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan tidak dipenuhi.
- Tidak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Tidak tersedia alat pemecah kaca darurat.
- Pintu darurat terhalang barang bawaan.

"Izin KPS sudah mati, izin AKAP juga tidak aktif. Selain itu, di dalam kabin tidak ada APAR, alat pemecah kaca, dan pintu keluar darurat terhalang barang. Semua itu menjadi faktor kelalaian," jelas Karim.

Truk Tangki BBM Juga Langgar Aturan

Selain Bus ALS, penyidik juga menemukan pelanggaran pada truk tangki BBM milik PT SBP.

Truk tersebut diketahui mengalami perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter, namun tidak disertai dokumen teknis yang sah.

Polisi menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

Modifikasi kendaraan tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Tidak melaporkan perubahan spesifikasi kendaraan.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) tidak sesuai dengan fungsi kendaraan.

"SRUT yang digunakan sebenarnya untuk kendaraan pengangkut air, tetapi dipakai mengangkut BBM. Setiap perubahan spesifikasi kendaraan seharusnya dilengkapi dokumen baru," terang Karim.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Direktur Bus ALS dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran dimensi kendaraan serta Pasal 474 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan korban jiwa.

"Pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pimpinan perusahaan dalam hal ini direktur. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Karim.

Polisi Siapkan Upaya Paksa

Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka, masing-masing pada 23 Juli dan 1 Agustus 2026. Namun keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Karim, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa apabila para tersangka kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

"Untuk Direktur ALS sudah mengonfirmasi sedang dalam perjalanan memenuhi panggilan. Sementara Direktur PT SBP hingga kini belum memberikan konfirmasi," pungkasnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap Detik-detik Sebelum Eks Istri Brigadir I Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Motif Masih Didalami
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Tegaskan BBM Subsidi Tak Boleh Naik
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Aceh, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Urai Antrean SPBU
Rp101 Triliun Mengalir untuk MBG, Purbaya Ungkap Belanja Negara Tembus Rp1.656 Triliun
Pertamax Turun Lagi, Bahlil: Wajar, Kita Cuma Ikuti Harga Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru