BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Polisi Bongkar Alasan Direktur Bus ALS dan Bos Truk BBM Jadi Tersangka Laka Maut

Nurul - Rabu, 05 Agustus 2026 11:23 WIB
Polisi Bongkar Alasan Direktur Bus ALS dan Bos Truk BBM Jadi Tersangka Laka Maut
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Izin KPS sudah mati, izin AKAP juga tidak aktif. Selain itu, di dalam kabin tidak ada APAR, alat pemecah kaca, dan pintu keluar darurat terhalang barang. Semua itu menjadi faktor kelalaian," jelas Karim.

Truk Tangki BBM Juga Langgar Aturan

Selain Bus ALS, penyidik juga menemukan pelanggaran pada truk tangki BBM milik PT SBP.

Truk tersebut diketahui mengalami perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter, namun tidak disertai dokumen teknis yang sah.

Polisi menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

Modifikasi kendaraan tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Tidak melaporkan perubahan spesifikasi kendaraan.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) tidak sesuai dengan fungsi kendaraan.

"SRUT yang digunakan sebenarnya untuk kendaraan pengangkut air, tetapi dipakai mengangkut BBM. Setiap perubahan spesifikasi kendaraan seharusnya dilengkapi dokumen baru," terang Karim.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Direktur Bus ALS dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran dimensi kendaraan serta Pasal 474 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan korban jiwa.

"Pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pimpinan perusahaan dalam hal ini direktur. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Karim.

Polisi Siapkan Upaya Paksa

Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka, masing-masing pada 23 Juli dan 1 Agustus 2026. Namun keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Karim, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa apabila para tersangka kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

"Untuk Direktur ALS sudah mengonfirmasi sedang dalam perjalanan memenuhi panggilan. Sementara Direktur PT SBP hingga kini belum memberikan konfirmasi," pungkasnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap Detik-detik Sebelum Eks Istri Brigadir I Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Motif Masih Didalami
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Harga Minyak Dunia Bergejolak, Prabowo Tegaskan BBM Subsidi Tak Boleh Naik
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Aceh, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Urai Antrean SPBU
Rp101 Triliun Mengalir untuk MBG, Purbaya Ungkap Belanja Negara Tembus Rp1.656 Triliun
Pertamax Turun Lagi, Bahlil: Wajar, Kita Cuma Ikuti Harga Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru