Buka Muscab V HIPMI Batu Bara, Wabup Syafrizal Minta HIPMI Rangkul Semua Pengusaha dan Bantu UMKM
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) V Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpuna
EKONOMI
JAKARTA – Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak besar apabila ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin dihapus dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah menilai penghapusan aturan tersebut dapat membuka peluang meningkatnya praktik penipuan terhadap masyarakat, melemahkan pengawasan, hingga menyebabkan jemaah umrah terlantar.
Peringatan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, Irfan menyampaikan bahwa apabila permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 dikabulkan, pemerintah akan kehilangan salah satu instrumen penting untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.
"Penghapusan norma pidana tersebut berpotensi meningkatkan risiko penipuan terhadap masyarakat karena rezim pengawasan melalui sistem perizinan dan Siskopatuh kehilangan daya paksa yang selama ini menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Irfan saat membacakan keterangan pemerintah.
Menurut pemerintah, ketentuan pidana selama ini menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah.
Tanpa aturan tersebut, pemerintah khawatir pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan melemah dan berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, serta perlindungan terhadap jemaah.
Pemerintah menyebut penghapusan pasal pidana tersebut dapat membuat pelaku penyelenggaraan umrah tanpa izin hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata.
Kondisi itu dinilai tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
"Kekosongan tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi memaksa aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana umum yang tidak dirancang spesifik untuk karakteristik penyelenggaraan ibadah umrah," ujar pemerintah.
Selain risiko penipuan, pemerintah juga mengingatkan potensi munculnya persoalan lain, seperti jemaah yang tidak mendapatkan layanan sesuai janji, terlantar di luar negeri, hingga masalah kelebihan masa tinggal atau overstay.
Pemerintah bahkan menyebut kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya pekerja migran ilegal yang memanfaatkan jalur keberangkatan umrah.
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) V Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpuna
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengajak generasi muda untuk mampu melihat sekaligus memanfaa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke81 terasa begitu meriah di kawasan Pelabuhan Tanju
NASIONAL
BANDA ACEH Keluarga besar Persatuan Keluarga Besar Brimob (PKBB) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke10 PKBB Tahun 2026 sekaligu
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla setibanya di Palembang,
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M.
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasir kemudian dilantik
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak generasi muda di daerahnya untuk melihat dan memanfaatkan berbagai peluang yang t
PEMERINTAHAN
BANDUNG Gerindra Jawa Barat buka suara mengenai isu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan meninggalkan partai tersebut untuk bergabung d
POLITIK