BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Agustus 2026 16:42 WIB
Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya
Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Bahwa pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang a quo akan menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional karena rawan terjadinya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal atau overstay, dan pekerja migran ilegal," kata Irfan.

Pemerintah kemudian meminta MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Menurut pemerintah, aturan tersebut tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah secara mandiri dengan kewajiban negara memastikan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan sesuai aturan.

Pemerintah menilai penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara hak individu beribadah dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang harus tetap berada dalam pengawasan negara.

Dalam petitumnya, pemerintah meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 tetap berlaku serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ketentuan pidana tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPS: Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran di Indonesia Turun
Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta, Menkeu Purbaya Bantah: Enggak Sampai Segitulah
Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan Medan, Dorong Peran Ayah dalam Keluarga
Kabar Baik! P2MI Buka Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Lulusan SMK, Ini Daftar Negaranya
Heboh! Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Diklaim Jadi Kandidat Nobel Perdamaian 2026, Pemerintah Lakukan Investigasi
17 Pejabat Pemko Tanjungbalai Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota Minta Tingkatkan Kinerja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru