BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Agustus 2026 16:42 WIB
Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya
Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak besar apabila ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin dihapus dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah menilai penghapusan aturan tersebut dapat membuka peluang meningkatnya praktik penipuan terhadap masyarakat, melemahkan pengawasan, hingga menyebabkan jemaah umrah terlantar.

Peringatan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, Irfan menyampaikan bahwa apabila permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 dikabulkan, pemerintah akan kehilangan salah satu instrumen penting untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.

"Penghapusan norma pidana tersebut berpotensi meningkatkan risiko penipuan terhadap masyarakat karena rezim pengawasan melalui sistem perizinan dan Siskopatuh kehilangan daya paksa yang selama ini menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Irfan saat membacakan keterangan pemerintah.

Menurut pemerintah, ketentuan pidana selama ini menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah.

Tanpa aturan tersebut, pemerintah khawatir pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan melemah dan berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, serta perlindungan terhadap jemaah.

Pemerintah menyebut penghapusan pasal pidana tersebut dapat membuat pelaku penyelenggaraan umrah tanpa izin hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata.

Kondisi itu dinilai tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

"Kekosongan tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi memaksa aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana umum yang tidak dirancang spesifik untuk karakteristik penyelenggaraan ibadah umrah," ujar pemerintah.

Selain risiko penipuan, pemerintah juga mengingatkan potensi munculnya persoalan lain, seperti jemaah yang tidak mendapatkan layanan sesuai janji, terlantar di luar negeri, hingga masalah kelebihan masa tinggal atau overstay.

Pemerintah bahkan menyebut kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya pekerja migran ilegal yang memanfaatkan jalur keberangkatan umrah.

"Bahwa pembatalan Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang a quo akan menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional karena rawan terjadinya penelantaran jemaah umrah mandiri, kelebihan masa tinggal atau overstay, dan pekerja migran ilegal," kata Irfan.

Pemerintah kemudian meminta MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Menurut pemerintah, aturan tersebut tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah secara mandiri dengan kewajiban negara memastikan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan sesuai aturan.

Pemerintah menilai penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara hak individu beribadah dengan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang harus tetap berada dalam pengawasan negara.

Dalam petitumnya, pemerintah meminta MK menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Nomor 14 Tahun 2025 tetap berlaku serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ketentuan pidana tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPS: Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran di Indonesia Turun
Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta, Menkeu Purbaya Bantah: Enggak Sampai Segitulah
Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan Medan, Dorong Peran Ayah dalam Keluarga
Kabar Baik! P2MI Buka Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Lulusan SMK, Ini Daftar Negaranya
Heboh! Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Diklaim Jadi Kandidat Nobel Perdamaian 2026, Pemerintah Lakukan Investigasi
17 Pejabat Pemko Tanjungbalai Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota Minta Tingkatkan Kinerja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru