Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin sidang dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (5/8/2026).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar, yang merupakan PPK pengganti Enda Simakasura Ketaren, majelis hakim sempat menghentikan jalannya pemeriksaan.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim kemudian menegaskan pentingnya mengungkap seluruh fakta selama persidangan berlangsung.
"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Pada persidangan tersebut, hanya dua orang saksi yang hadir memberikan keterangan, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar sebagai PPK pengganti.
Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir dan dijadwalkan akan diperiksa pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (7/8/2026).
Usai sidang, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, yang terdiri dari Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang dinilai konsisten menggali seluruh fakta persidangan.
Menurut Mulyadi Sihombing, ketegasan hakim menunjukkan komitmen untuk mencari kebenaran sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, pekerjaan proyek disebut telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sesuai kontrak.
"Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum," ucap Mulyadi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.