Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut dipaksakan karena didasarkan pada pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.
"Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik," sebutnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga berencana memanggil seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial PS, yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Rencana itu mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum terdakwa.
"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan," tegas Mulyadi.
Hal senada disampaikan Donny P. Manullang yang menilai langkah majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam mengungkap fakta hukum.
"Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait dipanggilnya jaksa sebagai pelapor dalam perkara ini. Kami tentu akan menggali apa yang melatarbelakangi seorang jaksa melakukan pelaporan terhadap perkara ini," tutur Donny P. Manullang.
Ia menambahkan seluruh hasil audit maupun pendapat ahli yang digunakan jaksa penuntut umum akan diuji secara terbuka selama proses persidangan.
"Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Soal hasil audit dan pendapat tim ahli jaksa, semuanya akan kami uji di persidangan."
Sidang kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.