Dahnil Robek Penanda Tenda KBIHU di Arafah: Tak Boleh Dikuasai Kelompok!
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda tenda jemaah haji di kawasan Arafah yang dipasang
NASIONAL
TERNATE -Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate yang memvonisnya delapan tahun penjara dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Penasehat hukum Abdul Gani, Hairun Rizal, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena mereka merasa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Keputusan untuk mengajukan banding ini diambil setelah diskusi bersama keluarga. Kami merasa putusan ini tidak adil dan tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Hairun Rizal dalam wawancara pada Rabu, 9 Oktober 2024. Menurutnya, selama persidangan banyak bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Gani tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan. Terdapat delapan orang lain yang juga terlibat dalam aliran uang tersebut tanpa sepengetahuan Abdul Gani.
Hairun menekankan bahwa kliennya seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan tanggung jawab hukum, mengingat sejumlah uang yang diklaim sebagai gratifikasi tidak diterima oleh Abdul Gani. “Inilah alasan kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” tambahnya.
Pengadilan Tipikor Ternate sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Kamis, 26 September 2024, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Abdul Gani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang sangat besar. Jika ia gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi utang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dalam putusannya menyatakan bahwa Abdul Gani terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Hakim meyakini dan berpendapat sesuai dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2023. Ia ditangkap saat menerima uang dari beberapa pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat pemerintahan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik. Dengan pengajuan banding ini, Abdul Gani berharap ada perubahan terhadap putusan yang dianggap merugikan dirinya dan keluarganya. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan bagaimana pengadilan akan mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh tim hukum Abdul Gani Kasuba.
(N/014)
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda tenda jemaah haji di kawasan Arafah yang dipasang
NASIONAL
JAKARTA Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah tudingan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana, an
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat pada perdagangan akhir pekan, Jumat (22/5/2026). IHSG naik 67,104 po
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Jumat (22/5/2026). Rupiah turu
EKONOMI
BANDUNG Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung bersama unsur For
EKONOMI
TANJUNGBALAI Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FKM UINSU) melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
JAKARTA Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody&039s, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata
EKONOMI