Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di media sosial.
Selain mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya penggunaan uang negara untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara atau daerah, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.Baca Juga:
"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," kata Iman kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Iman, penyebaran konten hoaks maupun provokatif tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila menggunakan dana negara.
"Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," ujarnya.
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan mengenai dugaan penggunaan anggaran negara masih berlangsung.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial.
Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memesan maupun mendanai pembuatan konten tersebut.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan empat pola yang digunakan para pelaku dalam menyebarkan informasi palsu.
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL