Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, sekolah tidak memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Sementara itu, Alhadid Endar Putra selaku kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 pucuk senjata airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan.
Menurut Alhadid, senjata disimpan di gudang sekolah karena adanya rencana kerja sama kegiatan ekstrakurikuler menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan sekolah sebelumnya pada 2020.
Ia menyebut seluruh senjata tersebut resmi dan memiliki izin. Alhadid juga mengaku telah menunjukkan dokumen perizinan kepada kepolisian.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.
Alhadid juga menyatakan pihak yayasan saat ini sebenarnya mengetahui keberadaan senjata tersebut.
Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan yang seolah menyebut pihak yayasan baru mengetahui adanya senjata.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkapnya.
Menurut Alhadid, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik internal yayasan.
Konflik disebut telah berlangsung sejak adanya pergantian pembina yayasan.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelasnya.
Alhadid mengatakan pihak yayasan sebelumnya yang telah diberhentikan juga tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.