Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
"Pernyataan yang sangat tidak patut disampaikan oleh seorang Kapolri," ungkapnya.
Kedelapan, Ray menilai agenda reformasi kepolisian mengalami stagnasi.
Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menurutnya belum cukup memenuhi agenda reformasi Polri.
Ray juga menyoroti perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Kesembilan, dia menilai perhatian Polri terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di internal kepolisian, masih rendah.
"Keluhan atas praktek suap, gratifikasi, dan sebagainya telah banyak disampaikan oleh masyarakat, tapi perhatian atas hal ini terlihat minim," tuturnya.
Ray juga menyinggung kinerja Kortas Tipikor Polri. Menurut dia, lembaga tersebut terlihat lebih agresif menangani kasus tertentu yang berada di luar lingkungan kepolisian.
"Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," papar dia.
Alasan kesepuluh yang disampaikan Ray adalah ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Polri.
Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febry Adriansyah.
Menurut Ray, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan tambahan bagi Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan pergantian Kapolri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.