BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Ray Rangkuti Kembali Desak Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Ini 10 Alasannya

Johan - Minggu, 09 Agustus 2026 14:08 WIB
Ray Rangkuti Kembali Desak Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Ini 10 Alasannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: Listyo Sigit Prabowo/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat politik Ray Rangkuti kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Ray, alasan untuk melakukan pergantian pucuk pimpinan Polri kini semakin banyak dibandingkan saat pertama kali ia menyampaikan desakan tersebut.

Ray mengatakan isu pergantian Kapolri kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:

Namun, kabar mengenai surat presiden atau supres terkait pergantian Kapolri disebut telah dibantah oleh DPR dan pemerintah.

"Beberapa hari ini mencuat isu bakal adanya pergantian Kapolri. Bahkan disebut-sebut supresnya telah disampaikan ke DPR. Akan berita ini, telah dibantah oleh DPR dan pemerintah," kata Ray dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Ray mengaku telah meminta Presiden Prabowo mengganti Kapolri sejak Januari 2025.

Saat itu, dia menyebut terdapat sekitar tiga atau empat alasan yang menjadi dasar desakan tersebut.

Kini, menurut Ray, jumlah alasan tersebut bertambah menjadi 10.

"Saya sendiri, sejak Januari 2025 lalu, telah seksama meminta presiden mengganti Kapolri. Bila pada tahun itu alasan menggantinya sekitar 3 atau 4 sebab, kini bahkan makin bertambah-tambah," sambungnya.

10 Alasan Ray Mendorong Pergantian Kapolri

Alasan pertama yang disampaikan Ray berkaitan dengan masa jabatan Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, Listyo telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 dan kini masa jabatannya telah mencapai sekitar lima tahun enam bulan.

Ray menilai masa jabatan yang panjang dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk melakukan pergantian sekaligus regenerasi di tubuh kepolisian.

"Kedua, pergantian Kapolri dapat menjadi kesempatan untuk melakukan regenerasi di tubuh Polri. Sebab dengan 5 tahun lebih masa jabatan, 1 generasi di lingkungan polisi telah terlampaui," imbuhnya.

Alasan ketiga berkaitan dengan munculnya istilah "parcok" atau partai cokelat pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Ray menilai label tersebut muncul karena adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Keempat, Ray menyoroti persoalan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ray juga menyebut masih terdapat sekitar 4.000 personel polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

"Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian," ujarnya.

Alasan kelima yang disampaikan Ray adalah penahanan terhadap ribuan aktivis. Dia menyebut sebagian dari mereka kini masih menjalani proses persidangan.

Keenam, Ray menyinggung kerusuhan pada Agustus 2025 yang ditandai dengan perusakan sejumlah kantor kepolisian oleh massa.

"Peristiwa ini terjadi dipicu oleh meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kenderaan berat polisi," jelasnya.

Alasan ketujuh berkaitan dengan pernyataan Kapolri yang menyatakan kesiapan mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.

"Pernyataan yang sangat tidak patut disampaikan oleh seorang Kapolri," ungkapnya.

Kedelapan, Ray menilai agenda reformasi kepolisian mengalami stagnasi.

Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menurutnya belum cukup memenuhi agenda reformasi Polri.

Ray juga menyoroti perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Kesembilan, dia menilai perhatian Polri terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di internal kepolisian, masih rendah.

"Keluhan atas praktek suap, gratifikasi, dan sebagainya telah banyak disampaikan oleh masyarakat, tapi perhatian atas hal ini terlihat minim," tuturnya.

Ray juga menyinggung kinerja Kortas Tipikor Polri. Menurut dia, lembaga tersebut terlihat lebih agresif menangani kasus tertentu yang berada di luar lingkungan kepolisian.

"Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," papar dia.

Alasan kesepuluh yang disampaikan Ray adalah ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Polri.

Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febry Adriansyah.

Menurut Ray, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan tambahan bagi Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan pergantian Kapolri.

Dia menilai pergantian Kapolri tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk melakukan regenerasi dan memperkuat agenda reformasi di tubuh kepolisian.

Desakan tersebut disampaikan Ray di tengah kembali munculnya isu pergantian Kapolri.

Namun, berdasarkan informasi dalam materi ini, kabar mengenai supres pergantian Kapolri telah dibantah oleh DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, dorongan Ray Rangkuti tersebut merupakan pandangan dan penilaian politiknya, sementara keputusan mengenai pergantian Kapolri tetap berada dalam kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.* (di/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Survei IPO: Gerindra Puncaki Elektabilitas Parpol, PDIP dan Golkar Mengekor
Bantah Sekolah Rakyat Tak Bermutu, Seskab Teddy: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Kembali Belajar
Prabowo Sebut Kinerjanya “Oke”, Gerindra Ungkap Buktinya
Malam Minggu Bareng Warga Medan Tembung, Rico Waas Dengar Keluhan hingga Janjikan 30 Truk Sampah
Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru