Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Budi menjelaskan, pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum. Ia menyebut Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemenang demi memenangkan rekanan yang telah disepakati.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.