Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
Catatan redaksi: Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepada redaksi. BITV tetap memberikan ruang kepada pihak kepolisian dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.
MEDAN — Sudah 24 tahun berlalu sejak Arby Saputra meninggal dalam sebuah peristiwa penembakan di Kota Medan. Sampai sekarang, keluarga Arby mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang mereka harapkan.
Orang tua Arby kembali mendatangi redaksi BITV. Mereka membawa dokumen dan kliping koran lama untuk menceritakan kembali apa yang terjadi kepada anak mereka.
Menurut dokumen yang dibawa keluarga, Arby Saputra meninggal pada 26 Maret 2002 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Willem Iskandar, Medan.Baca Juga:
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Arby ditembak oleh aparat Kepolisian Poltabes Medan.
Namun, ada dua cerita berbeda mengenai kejadian itu.
Menurut keterangan yang tercatat dalam dokumen DPR RI, polisi saat itu menyebut Arby diduga terlibat dalam kasus perampokan.
Keluarga membantah tuduhan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa anak mereka sampai ditembak dan bagaimana sebenarnya proses yang terjadi sebelum Arby meninggal.
Keluarga Pernah Mengadu
Keluarga Arby ternyata sudah berusaha mencari keadilan sejak lama.
Kasus tersebut pernah dilaporkan kepada Provost Polda Sumatera Utara pada 12 April 2002.
Keluarga juga disebut pernah menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara, Mabes Polri dan Komnas HAM.
Persoalan ini kemudian sampai ke DPR RI.
Dalam surat DPR RI tertanggal 12 Januari 2005, DPR meminta penjelasan kepada Kapolda Sumatera Utara mengenai kasus tersebut.
Namun, dalam surat itu disebutkan bahwa DPR RI saat itu belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus Arby.
Ada Kliping Koran Lama
Saat datang ke redaksi BITV, keluarga juga membawa kliping koran lama dari Pos Metro Medan.
Kliping tersebut memiliki judul:
"Ditangkap Dulu Baru Ditembak?"
Kliping itu menjadi salah satu catatan lama mengenai peristiwa yang dialami Arby.
Bagi keluarga, pemberitaan tersebut kembali mengingatkan pada pertanyaan yang sampai sekarang belum mereka dapatkan jawabannya.
Apa yang sebenarnya terjadi kepada Arby sebelum dia ditembak?
Apakah benar Arby terlibat dalam kejahatan seperti yang disebutkan dalam keterangan polisi saat itu? Atau ada hal lain yang belum terungkap?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang masih dibawa keluarga hingga sekarang.
Orang Tua Ingin Kebenaran Terungkap
Orang tua Arby mengatakan mereka tidak ingin kematian anaknya dilupakan.
Mereka hanya ingin mengetahui kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum.
Setelah 24 tahun, keluarga berharap kasus tersebut kembali mendapat perhatian dan dapat dijelaskan secara terbuka.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses hukumnya, dan apakah kasus tersebut masih dapat ditindaklanjuti.
Bagi keluarga, waktu 24 tahun tidak menghilangkan rasa kehilangan.
Mereka masih menunggu satu hal: keadilan untuk anak mereka, Arby Saputra.* (dh)
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jakarta Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanto
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan selamat Hari Veteran Nasional 2026 dari Presiden Prabowo Subianto kep
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaiman
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampid
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Kementerian Pekerjaan Umum atau PU membangun gedung Kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Pa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL