BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang

Adelia Syafitri - Senin, 10 Agustus 2026 22:35 WIB
Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, penyidik menduga jumlah tersebut tidak utuh dari informasi awal yang diterima, yakni senilai 14.000 Dollar Singapura.

"Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Taufik mengatakan, penyidik masih menelusuri selisih 2.000 Dollar Singapura yang mestinya berada dalam amplop tersebut.

Baca Juga:

"Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana," ujarnya.

Dari penelusuran di lapangan, para petani membenarkan uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD memang sebesar 14.000 Dollar Singapura. Namun, penyidik masih memastikan jumlah uang di dalam amplop, mengingat terjadi beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura)," ucap Taufik.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menemukan dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menhut senilai sekitar 14.000 Dollar Singapura.

"Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Budi menambahkan, dalam perjalanannya, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang dari pihak Menhut Raja Juli tersebut ternyata tidak utuh senilai 14.000 SGD. Selisih itu, kata dia, masih terus ditelusuri.

Ia juga mengungkapkan bahwa Raja Juli sempat bertemu beberapa kali dengan Suhardiman dan jajarannya, termasuk diduga pada April dan Mei, sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya diberitakan, Raja Juli Antoni telah menjelaskan duduk perkara pertemuannya dengan Suhardiman yang kini berstatus tersangka KPK. Ia menyebut audiensi berlangsung resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan, lengkap dengan surat permohonan, daftar hadir, dan notula.

Menurut Raja Juli, usai audiensi tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruangannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan, sebelum akhirnya amplop diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, dengan bantuan fasilitasi dari Polda Riau.

Raja Juli menegaskan seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai, sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," ujarnya.

Di sisi lain, Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," kata dia.

Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, antikorupsi, dan transparan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Mantan Istri Polisi di Medan yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pernah Diperiksa KPK
9 Jam Dicecar Kejagung, Febrie Adriansyah Digiring Balik ke Rutan KPK
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
Mangkir Lagi, KPK Tegur Rudy Tanoe: Jangan Menunda-Nunda Proses Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru