BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Agustus 2026 08:01 WIB
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto memastikan upaya memburu Muhammad Riza Chalid menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Riza Chalid diketahui masuk dalam daftar pencarian internasional atau red notice.

Pemerintah juga masih memproses upaya ekstradisi terhadap pengusaha tersebut.

Baca Juga:

Aris mengatakan pengejaran terhadap Riza Chalid menjadi salah satu pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.

"Kita masih punya PR ya untuk menangkap ya dan memburu ya salah satu ya koruptor besar ya toh, yang sudah diberikan red notice, ya surat ekstradisi, ya toh, Mohammad Riza Chalid. Salah satu contoh," ucap Aris, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Aris mengatakan Bappisus tidak akan melakukan intervensi terhadap materi penegakan hukum dalam proses pemulangan maupun penanganan Riza Chalid.

Menurut dia, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH sesuai dengan kewenangannya.

"Bappisus menyerahkan ya semua proses materi hukum kepada aparat penegak hukum ya. Tidak ada intervensi apapun yang berkaitan dengan materi penegakan hukum," tutur dia.

Aris menegaskan koordinasi dalam upaya memburu Riza Chalid dilakukan bersama aparat penegak hukum di dalam negeri dan pihak internasional.

Menurut Aris, sinergi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar upaya pengejaran terhadap Riza Chalid dapat membuahkan hasil.

"Moga-moga ya pekerjaan kita yang sudah sinergis dengan seluruh aparat penegak hukum ya, maupun ke internasional ya sampai detik ini ya, akan berbuah seperti apa yang kita harapkan," ujar dia.

Status red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang berdasarkan permintaan negara atau lembaga yang mengajukannya.

Pelaksanaan penangkapan tetap bergantung pada hukum negara tempat orang tersebut ditemukan.

Selain kasus Riza Chalid, Aris mengungkapkan Bappisus juga menangani dan memantau sejumlah perkara lain yang melibatkan berbagai pihak.

Penanganan perkara tersebut dilakukan secara internal oleh Kejaksaan maupun melalui satuan tugas gabungan bersama aparat penegak hukum.

Aris mengatakan setiap informasi yang diperoleh akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum masuk ke ranah hukum.

"Kalau sudah fix, akurat, ya, autentifikasinya jelas, ya, masuk ke ranah hukum, pasti nanti akan segera di-announce ya oleh APH," ungkap dia.

Dengan demikian, Bappisus masih menempatkan pengejaran Riza Chalid sebagai salah satu agenda yang menjadi perhatian.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak internasional, sementara proses hukum tetap menjadi kewenangan APH.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggaran Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke 546 Daerah, Mendagri Tito Ungkap Tujuannya
Meski Sudah Kena Red Notice, Riza Chalid Masih Buron, Bappisus: Itu PR Kita
Jelang 17 Agustus, Pemerintah Pastikan Keamanan Nasional Tetap Terkendali
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp 19 Triliun
Ojol Diwacanakan Jadi UMKM, Pemerintah Ungkap Segudang Keuntungannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru