Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
MEDAN - Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, Oditur Bambang Permadi mengungkap kronologi dugaan peredaran sabu yang dilakukan Faisal.Baca Juga:
Perkara tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam pada Sabtu, 22 November 2025.
Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai 3, Kota Batam.
Setibanya di hotel, Faisal disebut menghubungi seseorang bernama Rizal dan menanyakan kapan dapat datang ke Hotel Sans.
"Kemudian keduanya menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans," ujar Bambang dalam persidangan.
Sehari kemudian, Ahad, 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Faisal disebut kembali menghubungi Rizal.
Dia meminta Rizal menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama alias Kapak karena hendak memesan sabu seberat 8 gram.
Faisal kemudian meminta Kapak datang ke Hotel Sans. Setibanya di hotel, Kapak disebut menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada Faisal.
Menurut dakwaan, Faisal, Kapak, dan istrinya kemudian mengonsumsi sabu di dalam kamar hotel. Setelah itu, Kapak meninggalkan hotel.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Faisal dan istrinya keluar dari Hotel Sans. Mereka kemudian menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Hotel Pasifik.
Di lokasi tersebut, Faisal dan istrinya kembali mengonsumsi narkotika jenis Inex.
Setelah menyelesaikan sejumlah kegiatan, keduanya kembali ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.
Pada Senin, 24 November 2025, Faisal disebut mencari informasi mengenai penerbangan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Penerbangan tersebut dijadwalkan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.
Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli karena sabu tersebut rencananya dikirim menggunakan pesawat menuju Jakarta.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, Faisal memerintahkan istrinya menghubungi teman-temannya yang berinisial NI, NA, dan AB.
Istrinya kemudian menghubungi mereka melalui WhatsApp dengan mengatakan, "Ka mau ada pesawat ke Jakarta, mau tidak?"
Teman-temannya menjawab, "Ya Sis kirim saja".
Setelah itu, Faisal disebut membagi sabu menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket kembali dibungkus menggunakan bungkus cokelat dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL yang bertuliskan 'Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal'.
Sabu tersebut rencananya dikirim kepada pembeli berinisial NI, NA, dan AB di Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Sementara itu, dua paket sabu lainnya disimpan Faisal di dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku baju terbang.
Satu paket lainnya disebut disimpan istrinya di dalam lemari plastik di kamar Faisal di Perum Agung Mentari, Jalan Radar Blok B No. 1,2, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, istri Faisal disebut mengantarkan katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara.
Di dalam bingkisan makanan tersebut, menurut dakwaan, disembunyikan 12 paket sabu.
Bingkisan kemudian diserahkan kepada Co-Pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) MM.
Sekitar pukul 06.45 WIB, Faisal berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang dan langsung menuju Selter CN 235.
Namun, di lokasi tersebut sudah terdapat Kasi Intelud Mayor Edwar bersama jajarannya.
Faisal kemudian ditahan bersama barang bukti 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat Penerbal.
Sehari kemudian, Kamis, 27 November 2025, Faisal diserahkan kepada Pom Kodaeral IV Batam. Penggeledahan di rumah Faisal juga menemukan dua paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Dalam pemeriksaan, Faisal juga disebut telah beberapa kali menjual sabu selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang pada September, Oktober, dan November 2025.
Sabu tersebut disebut dijual ke sejumlah orang di Surabaya dan Madiun.
Sebelum bertugas di Tanjungpinang, Faisal juga didakwa pernah menjual sabu ketika masih berdinas di Surabaya.
Pembelinya antara lain Kapten Laut (P) WW dan Kapten Laut (P) RA.
Istri Faisal disebut turut membantu menjual sabu kepada sejumlah temannya, di antaranya NA dan NI.
Menurut dakwaan, Faisal juga pernah mengirim sabu melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Pengiriman pertama disebut terjadi pada 4 September 2025, berupa dua paket sabu yang dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya, siswa STTAL.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, sebanyak delapan paket sabu disebut dijual kepada NNA, AB, NI, A, dan Kapten Laut (S) MS yang merupakan siswa STTAL.
Atas perkara tersebut, Faisal didakwa dengan sejumlah pasal terkait narkotika.
"Terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP. Dan Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap oditur.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan oditur, termasuk dugaan kepemilikan, penggunaan, dan peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa.* (cn/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mempercepat pemulihan fasilitas umum setelah banjir melanda kawasan Pasar Bawah, Kelura
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menutup ajang FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke
PEMERINTAHAN
BINJAI Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Siswa kelas 9 yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK mulai perlu mempertimbangkan pilihan sekolah dan jurusan ya
PENDIDIKAN