IHSG Terkoreksi ke Bawah Level 6.000 pada Jumat Pagi, 362 Saham Melemah
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Jumat (2/10/2026) pagi. Setelah dibuka di level 6.018,081, IH
EKONOMI
JAKARTA — Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Usulan ini disampaikan guna mencegah agar aturan tersebut tidak menjadi pasal karet yang melegalisasi praktik pencurian aset oleh pihak tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
Ia menekankan bahwa substansi utama dari aturan ini sejatinya adalah memulihkan kerugian negara dan melindungi aset milik rakyat.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Bambang menyoroti potensi bahaya jika kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi tidak dipagari dengan aturan yang ketat.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, RUU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Guna mengantisipasi agar RUU ini tidak berubah menjadi alat intimidasi politik, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut merumuskan 10 prinsip "pagar pelindung" hak-hak rakyat yang perlu dimasukkan ke dalam pembahasan RUU.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
10 Pagar Pelindung Hak Rakyat
Bambang merinci syarat dan ketentuan ketat yang wajib menjadi pedoman dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, di antaranya:
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Jumat (2/10/2026) pagi. Setelah dibuka di level 6.018,081, IH
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan perebutan gelar tersebut dijadwalkan berlan
OLAHRAGA
JAKARTA Luky Alfirman kembali menempati posisi strategis di Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Ment
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Polisi menangkap dua pelaku ber
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Asrama bidan di Institut Kesehatan Medistra (IKM) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis (1/10/2026) sor
PERISTIWA
JAKARTA Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassu
POLITIK
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19
POLITIK
JAKARTA PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut rencana pengambilalihan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), pemegang saham I
EKONOMI
JAKARTA Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabumi
POLITIK