Sentil Kader IMM UMSU di Era AI, Anggota DPRD Medan: Jangan Cuma Jago Organisasi, Bikin Inovasi
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
JAKARTA — Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Usulan ini disampaikan guna mencegah agar aturan tersebut tidak menjadi pasal karet yang melegalisasi praktik pencurian aset oleh pihak tertentu.
Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
Ia menekankan bahwa substansi utama dari aturan ini sejatinya adalah memulihkan kerugian negara dan melindungi aset milik rakyat.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.
Bambang menyoroti potensi bahaya jika kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi tidak dipagari dengan aturan yang ketat.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, RUU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.
Guna mengantisipasi agar RUU ini tidak berubah menjadi alat intimidasi politik, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut merumuskan 10 prinsip "pagar pelindung" hak-hak rakyat yang perlu dimasukkan ke dalam pembahasan RUU.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.
10 Pagar Pelindung Hak Rakyat
Bambang merinci syarat dan ketentuan ketat yang wajib menjadi pedoman dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, di antaranya:
- Keputusan Pengadilan Independen: Perampasan aset secara permanen wajib melalui vonis pengadilan yang independen.
- Beban Pembuktian di Tangan Negara: Negara tetap memikul kewajiban penuh untuk membuktikan asal-usul aset yang diduga hasil kejahatan.
- Standar Pembuktian Ketat: Penetapan status aset harus berpatokan pada standar pembuktian yang jelas dan terukur.
- Penyitaan Luar Biasa Dibatasi: Penyitaan tanpa proses sidang pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat atau luar biasa. "Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.
- Praduga Tak Bersalah atas Kekayaan: Aset atau kekayaan yang belum bisa dijelaskan asal-usulnya tidak boleh serta-merta dicap sebagai hasil tindak pidana.
- Perlindungan Pihak Ketiga & Keluarga: Pihak ketiga beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat harus dilindungi dari dampak hukum. "Jangan menjadi guilty by association," tegas Bambang.
- Hubungan Faktual dan Temporal: Harus ada keterkaitan secara fakta dan waktu antara tindak pidana yang terjadi dengan aset yang disita.
- Pengelolaan Aset Transparan: Lembaga atau badan pengelola aset sitaan wajib bekerja secara independen dan terbuka.
- Mekanisme Ganti Rugi: "Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru," paparnya.
- Larangan Politisasi: "Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.
Melalui 10 pagar pelindung ini, Bambang berharap pembentukan UU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai koridor hukum yang adil tanpa mengorbankan hak-hak sipil masyarakat.* (d/ad)
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL
BANDA ACEH Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepat di depan Warkop Chek Yuke
PERISTIWA
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Kota Gunungsi
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi hujan. Jakarta Selatan berpotensi mengala
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari hujan ringan, berawan, cerah berawan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari cerah, cerah
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Sementara itu, Tabanan, Gianyar,
NASIONAL
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL