BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh

Raman Krisna - Selasa, 11 Agustus 2026 14:48 WIB
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026). (foto: Dok. Kejagung )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Burhanuddin.

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung berpesan agar segera beradaptasi dengan memeta persoalan di daerah tanpa memicu kegaduhan yang tidak perlu.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi publik dan pola hidup sederhana bagi para pejabat beserta keluarganya.

"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

"Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab," tambah dia.

Menutup pengarahannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas jasa para pejabat lama dan dukungan dari keluarga besar Ikatan Adhyaksa Dharma Karini.

"Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap Amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat," pungkas dia.* (ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Usai Dimarahi Bobby Nasution, Poppy Marulita Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sumut
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Kepala BGN Sudaryono ke Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru