Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Selain RRNWP, penyidik memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berikut 12 saksi yang diperiksa Kejagung:
- O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG, pegawai BGN.
- WH, pihak Yayasan TBCS.
- GDF, pegawai BGN.
- Z, pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
- RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR, Direktur PT EC.
- DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang tidak menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang disebut berkaitan dengan penyediaan motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik menduga terdapat pengaturan titik SPPG serta mark up dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.