BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 16:34 WIB
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Humas Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Selasa (11/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Selain RRNWP, penyidik memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berikut 12 saksi yang diperiksa Kejagung:

- O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG, pegawai BGN.
- WH, pihak Yayasan TBCS.
- GDF, pegawai BGN.
- Z, pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
- RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR, Direktur PT EC.
- DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang tidak menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang disebut berkaitan dengan penyediaan motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik menduga terdapat pengaturan titik SPPG serta mark up dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Kepala BGN Sudaryono ke Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru