Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Surya mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Faisal.
Transaksi Kembali Batal karena Utang
Dalam perkara yang sama, Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya setelah berdinas di Tanjung Pinang.
Namun, transaksi tersebut batal karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sabu sebelumnya.
Surya juga mengetahui adanya rencana pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL.
Sehari setelah Faisal ditangkap, Surya mendapat kabar mengenai penangkapan tersebut.
Namanya kemudian ikut terseret dalam perkara tersebut.
Surya disebut masih menunggu kelengkapan berkas perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di Peradilan Militer Surabaya.
Faisal Didakwa dengan Pasal Berlapis
Perkara Faisal kini bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Oditur mendakwa Faisal dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.