BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 09:00 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jaksel, Kamis (2/7/2026). (foto: Kapanlagi/Budy Santoso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dokter Tifa sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.

Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjananya palsu.

Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa.

Dalam unggahannya, Tifa disebut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.

Kejanggalan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang ramai beredar di media sosial.

Menurut jaksa, terdapat 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi.

Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berisi perbuatan Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.

"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Tanpa Koruptor
Tak Pandang Bulu, Kapolda dan Ketua PT Banda Aceh Sepakat Perkuat Perang Narkoba
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset, Ini Alasannya
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru