Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dokter Tifa sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjananya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa.
Dalam unggahannya, Tifa disebut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.
Kejanggalan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang ramai beredar di media sosial.
Menurut jaksa, terdapat 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi.
Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berisi perbuatan Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.