Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
UGM disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Pihak kampus juga disebut telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik.
Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah S-1 Jokowi melalui unggahan di media sosial.
Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan status penghentian penuntutan dalam perkara yang dihadapi Dokter Tifa.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.