BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 09:00 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jaksel, Kamis (2/7/2026). (foto: Kapanlagi/Budy Santoso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

UGM disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Pihak kampus juga disebut telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik.

Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah S-1 Jokowi melalui unggahan di media sosial.

Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan status penghentian penuntutan dalam perkara yang dihadapi Dokter Tifa.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Tanpa Koruptor
Tak Pandang Bulu, Kapolda dan Ketua PT Banda Aceh Sepakat Perkuat Perang Narkoba
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset, Ini Alasannya
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru