Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat Tifa.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.Baca Juga:
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak dipanggil untuk hadir, termasuk tim hukum Tifa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 3 Agustus 2026.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifa dalam putusan sela.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dokter Tifa sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjananya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa.
Dalam unggahannya, Tifa disebut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.
Kejanggalan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang ramai beredar di media sosial.
Menurut jaksa, terdapat 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi.
Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berisi perbuatan Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
UGM disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Pihak kampus juga disebut telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik.
Meski demikian, jaksa menyebut Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah S-1 Jokowi melalui unggahan di media sosial.
Atas perkara tersebut, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan status penghentian penuntutan dalam perkara yang dihadapi Dokter Tifa.* (km/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL