Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat dalam peredaran 142 vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Pemecatan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan PTDH terhadap RF tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Baca Juga:
RF sebelumnya ditangkap di Bireuen pada Sabtu, 25 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH," jelas Joko dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
RF dinyatakan terbukti mengedarkan vape getar yang mengandung etomidate. Zat tersebut disebut termasuk narkotika Golongan II.
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam proses penangkapan RF.
FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Tindakan tersebut menyebabkan peluru rekoset dan mengenai Pratu Galuh Nugraha, anggota Subden Pom Bireuen, hingga meninggal dunia.
Pratu Galuh sebelumnya membantu polisi menangkap RF dengan menghadang mobil yang digunakan tersangka di depan SPBU Bireuen.
Namun, dia kemudian ambruk setelah terkena peluru rekoset.
Atas kejadian tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
"Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," jelas Joko.
Joko mengatakan Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Peringatan itu juga mencakup narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Polda Aceh memastikan anggota yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," ujar Joko.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena melibatkan anggota Polri dalam dugaan peredaran narkotika jenis baru.
Selain proses etik terhadap personel, Polda Aceh menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.