Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Namun, hakim juga menegaskan jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang menuduhkan ijazah sarjana atau S-1 miliknya palsu.
Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa.
Dalam unggahannya, Tifa menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi.
Hal yang disoroti antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menyebut unggahan tersebut berdampak terhadap nama baik Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan unggahan yang beredar di media sosial.
Jaksa menyebut dari 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi, terdapat lima unggahan yang dianggap berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.