BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Ketua PAN Jakut Bebizie Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 13:34 WIB
Ketua PAN Jakut Bebizie Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. (foto: bebizie/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Bebizie diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Selain Bebizie, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.

KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari.

KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Budi, penetapan ketiga perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

"Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar dia.

Pemeriksaan Bebizie dan dua saksi lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang ditanyakan kepada masing-masing saksi.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
Demi Ketahanan Pangan, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk PLTS Pompa Air di Samosir
IHSG Berbalik ke Zona Merah, Turun 0,51 Persen ke 6.341 Setelah Sempat Menguat
Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Sutrimo Winda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru