BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 14:54 WIB
4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Wajah para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (foto: Suara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Fadhil, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding maupun apakah para terdakwa masih menjalani penahanan.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan bahwa peradilan militer sampai dengan saat ini belum- atau kalau tidak mau dikatakan tidak mau- melakukan proses pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku pada level yang lebih tinggi, baik perencana atau pelaku pada level intelektual dalam tarikan rantai komando," lanjutnya.

Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai Terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai Terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai Terdakwa IV.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa.

Edi Sudarko dijatuhi pidana 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Nandala serta Sami sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun keduanya memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Kini, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. TAUD meminta perkembangan perkara dapat diketahui secara terbuka, termasuk mengenai susunan majelis hakim banding dan status penahanan para terdakwa.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak
Tirtanadi Gratiskan Pembangunan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Pelanggan Tidak Aktif Dihapus
KSAD Maruli: 3.008 Jembatan TNI AD Buka Akses 9.008 Sekolah dan 7.807 Desa
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Ekshumasi
Prabowo: Negara Harus Hadir untuk Rakyat di Daerah Terpencil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru