BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 14:54 WIB
4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Wajah para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (foto: Suara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengajukan upaya hukum banding.

Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kelompok yang mendampingi Andrie Yunus dalam perkara tersebut.

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan keempat terdakwa mengajukan banding pada 17 Juni 2026.

Baca Juga:

Pengajuan itu dilakukan tujuh hari setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan tingkat pertama.

"Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para Terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan," ujar Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Fadhil mengatakan pihaknya kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan proses banding yang diajukan para terdakwa.

Menurut dia, informasi yang tersedia di laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum memuat susunan majelis hakim tingkat banding maupun informasi lain mengenai perkembangan perkara.

"Kemudian kami juga belum mendapatkan informasi lebih jauh. Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas. Artinya, kita dapat lihat di sini sudah 2 bulan, setidaknya 2 bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ucap Fadhil.

TAUD menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses persidangan.

Mereka juga mengkhawatirkan adanya kemungkinan hukuman terhadap para terdakwa menjadi lebih ringan di tingkat banding.

Fadhil juga mempertanyakan status penahanan keempat terdakwa selama proses banding berlangsung.

"Hal ini tentu juga menimbulkan kecurigaan, kekhawatiran, dan banyak pertanyaan bagi kami soal bagaimana status para Terdakwa. Apakah ditahan atau tidak? Apakah hakim pada tingkat banding menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan? Karena dalam Pasal 225 ayat 2 Undang-undang Peradilan Militer, ketika permintaan banding diajukan, maka wewenang penentuan penahanan berada pada hakim banding," tutur Fadhil.

Menurut Fadhil, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding maupun apakah para terdakwa masih menjalani penahanan.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan bahwa peradilan militer sampai dengan saat ini belum- atau kalau tidak mau dikatakan tidak mau- melakukan proses pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku pada level yang lebih tinggi, baik perencana atau pelaku pada level intelektual dalam tarikan rantai komando," lanjutnya.

Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai Terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai Terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai Terdakwa IV.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa.

Edi Sudarko dijatuhi pidana 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Nandala serta Sami sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun keduanya memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Kini, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. TAUD meminta perkembangan perkara dapat diketahui secara terbuka, termasuk mengenai susunan majelis hakim banding dan status penahanan para terdakwa.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak
Tirtanadi Gratiskan Pembangunan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Pelanggan Tidak Aktif Dihapus
KSAD Maruli: 3.008 Jembatan TNI AD Buka Akses 9.008 Sekolah dan 7.807 Desa
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Ekshumasi
Prabowo: Negara Harus Hadir untuk Rakyat di Daerah Terpencil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru