Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
3. Dua Supervisor Pajak Diduga Menerima Uang
Kejagung juga menemukan dugaan pemberian uang dari pihak PT TPL kepada kedua supervisor pajak tersebut.
Menurut penyidik, pemberian uang dilakukan secara rutin setiap tahun. Uang tersebut diduga diberikan agar pola perhitungan pajak PT TPL diubah sehingga dugaan manipulasi harga ekspor tidak terungkap dalam pemeriksaan.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.
Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima kedua tersangka. Penyidik masih mendalami jumlah pemberian tersebut dan menyatakan detailnya akan terungkap dalam proses persidangan.
4. Kerugian Negara Sementara Capai Rp 2 Triliun
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam periode 2008 hingga 2025 dan berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
Kejagung menyatakan penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Saiful.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN