BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 17:45 WIB
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (Foto:Dok/Humas Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. Dua Supervisor Pajak Diduga Menerima Uang

Kejagung juga menemukan dugaan pemberian uang dari pihak PT TPL kepada kedua supervisor pajak tersebut.

Menurut penyidik, pemberian uang dilakukan secara rutin setiap tahun. Uang tersebut diduga diberikan agar pola perhitungan pajak PT TPL diubah sehingga dugaan manipulasi harga ekspor tidak terungkap dalam pemeriksaan.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.

Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima kedua tersangka. Penyidik masih mendalami jumlah pemberian tersebut dan menyatakan detailnya akan terungkap dalam proses persidangan.

4. Kerugian Negara Sementara Capai Rp 2 Triliun

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam periode 2008 hingga 2025 dan berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.

Kejagung menyatakan penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Saiful.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Ambruk, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp400 Miliar
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Lagi, Kejagung Terus Telusuri Aset Kasus Febrie Adriansyah
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru