BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 17:45 WIB
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (Foto:Dok/Humas Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perkara tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan sementara disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi pelaporan ekspor produk bubur kertas atau pulp yang berujung pada pengurangan kewajiban pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut. Berikut rangkumannya:

Baca Juga:

1. Produk Dissolving Pulp Diduga Dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp

Modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan under invoicing, yakni pelaporan harga jual lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, menurut penyidik, produk yang dikirim memiliki karakteristik sebagai Dissolving Pulp (DP).

BHKP merupakan bahan baku berbagai produk kertas seperti HVS, buku, hingga tisu. Sementara Dissolving Pulp merupakan produk dengan nilai lebih tinggi yang banyak digunakan dalam industri tekstil, termasuk rayon, dan industri kimia.

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS (Harmonized System) code-nya sudah berubah," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Penyidik menduga pelaporan produk dengan nilai yang lebih rendah tersebut dilakukan untuk menekan nilai penjualan yang tercatat. Dampaknya, pajak badan yang dibayarkan kepada negara juga menjadi lebih kecil.

2. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

BP diketahui bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan manipulasi tersebut.

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor," ujar Saiful.

3. Dua Supervisor Pajak Diduga Menerima Uang

Kejagung juga menemukan dugaan pemberian uang dari pihak PT TPL kepada kedua supervisor pajak tersebut.

Menurut penyidik, pemberian uang dilakukan secara rutin setiap tahun. Uang tersebut diduga diberikan agar pola perhitungan pajak PT TPL diubah sehingga dugaan manipulasi harga ekspor tidak terungkap dalam pemeriksaan.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.

Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima kedua tersangka. Penyidik masih mendalami jumlah pemberian tersebut dan menyatakan detailnya akan terungkap dalam proses persidangan.

4. Kerugian Negara Sementara Capai Rp 2 Triliun

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam periode 2008 hingga 2025 dan berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.

Kejagung menyatakan penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Saiful.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Ambruk, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp400 Miliar
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Lagi, Kejagung Terus Telusuri Aset Kasus Febrie Adriansyah
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru