BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu, Kejar Fakta Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Nurul - Minggu, 16 Agustus 2026 11:12 WIB
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu, Kejar Fakta Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat lokasi yang digeledah berada di wilayah Bengkulu.

"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu; rumah anggota DPRD Kota Bengkulu; dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:

Budi mengatakan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain itu, pada hari Rabu dan Jumat, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Pengembangan perkara ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut perkara pengembangan tersebut.

Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," kata Budi pada 20 Juli 2026.

Menurut KPK, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah saksi selama proses penanganan perkara pokok.

Penyidik disebut menemukan fakta hukum baru yang memiliki kaitan dengan perkara utama. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

" Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan para saksi untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aliran suap dan pihak-pihak yang diduga terlibat.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Kuansing Bungkam soal Amplop Dolar, KPK Kejar Misteri Selisih 2.000 SGD
Bukan Kali Pertama, Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Mewah sejak 2021, KPK Kini Telusuri Aliran ke Kemenhut
Realisasi TKD Rp21 Miliar di Aceh Singkil Masih 0 Persen, Satgas PRR Kebut Serapan hingga 30 Persen per Bulan
Ketua PAN Jakut Bebizie Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
Sutrimo Winda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru