BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

Kompak Bagi Peran Edarkan Sabu lewat Celah Jendela, Mertua-Menantu di Deli Serdang Dibekuk

Johan - Minggu, 16 Agustus 2026 13:23 WIB
Kompak Bagi Peran Edarkan Sabu lewat Celah Jendela, Mertua-Menantu di Deli Serdang Dibekuk
Tiga wanita pengedar Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Perintis, Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa (11/8/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi sebelum melakukan penggerebekan.

Baca Juga:

"Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," kata Rafli, Minggu (16/8/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menyebut ER merupakan ibu mertua dari HD.

Ketiganya diduga memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aktivitas peredaran sabu. Ada yang bertugas menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan stok narkotika.

"Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD," ujar Rafli.

Untuk menghindari perhatian warga, para tersangka disebut tidak melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan dari balik celah jendela.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan berat total 5,56 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

"Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik," kata Rafli.

Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada para tersangka.

"Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar," tegas Rafli.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gunakan Pesawat Militer untuk Selundupkan Sabu, Mayor Laut Faisal Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AL
BNN Tangkap Buronan Kasus Sabu 92 Kg Bos Gendut, Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Fakta Sidang Mayor Faisal Mulia: 12 Paket Sabu Hendak Dikirim Lewat Pesawat TNI AL, Kapten Mengaku Beli 3 Kali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru