Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Dua pemuda asal Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, M Ichsan (29) dan M Danil (30), ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara karena diduga menjadi kurir 27 kilogram sabu.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian bodi mobil yang mereka gunakan.
Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, kedua tersangka mengaku hendak membawa sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten.
Mereka disebut dijanjikan bayaran Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba itu sampai tujuan.
"Petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku, mengaku sabu akan dibawa ke pulau Jawa, tepatnya ke Kota Tanggerang. Apabila kerjaan berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju Pulau Jawa.
Narkoba itu disebut akan dibawa menggunakan mobil pribadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendeteksi sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB yang diduga digunakan untuk membawa sabu.
Setelah mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, petugas membuntuti hingga menemukan mobil dengan ciri-ciri sesuai di jalan lintas Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan dengan cara menghimpitnya dari bagian depan dan belakang.
Pengemudi dan penumpang diminta turun untuk menjalani pemeriksaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.