BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
TANGGERANG -Seorang pria berinisial RA (36) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus penjualan bayi. Tindak keji ini dilakukan RA demi memenuhi kecanduan judi online yang telah merenggut semua uang hasil penjualan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan bayi tersebut, yang mencapai Rp 15 juta, habis dalam waktu seminggu.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kanitero, Perbuatan RA bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi norma kemanusiaan yang mendasar.
Latar Belakang KasusRA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan untuk membantu perekonomian keluarga. “Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” tambah Kanitero, menjelaskan latar belakang ekonomi yang mendorong RA mengambil keputusan bejat ini.
Pasutri yang membeli bayi tersebut, HK (32) dan MON (30), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku telah menikah selama 10 tahun dan belum memiliki anak. Keputusan untuk membeli bayi muncul setelah MON memposting di akun Facebook-nya bahwa ia sedang mencari anak balita untuk dibeli.
Proses PenjualanSetelah melihat postingan itu, RA menghubungi MON melalui messenger dan WhatsApp untuk menawarkan bayinya. Pertemuan terjadi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, di mana RA menyerahkan bayi itu kepada HK dan MON. “Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” jelas Kanitero.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu dampak ekonomi yang mendorong tindakan ekstrem dan tidak bermoral. Polisi saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan bayi ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kisah RA dan keluarganya menjadi pengingat akan dampak buruk dari kecanduan judi dan masalah ekonomi yang memengaruhi banyak orang di masyarakat. Dengan harapan, kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan perlunya bantuan dan dukungan bagi mereka yang berada dalam situasi serupa, sehingga tindakan nekat seperti ini tidak terulang di masa depan.
Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan berharap dapat mencegah peristiwa serupa di kemudian hari. Sejauh ini, semua pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini telah ditangkap dan dikenakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL