37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
TANGGERANG -Seorang pria berinisial RA (36) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus penjualan bayi. Tindak keji ini dilakukan RA demi memenuhi kecanduan judi online yang telah merenggut semua uang hasil penjualan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan bayi tersebut, yang mencapai Rp 15 juta, habis dalam waktu seminggu.
“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kanitero, Perbuatan RA bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi norma kemanusiaan yang mendasar.
Latar Belakang KasusRA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan untuk membantu perekonomian keluarga. “Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” tambah Kanitero, menjelaskan latar belakang ekonomi yang mendorong RA mengambil keputusan bejat ini.
Pasutri yang membeli bayi tersebut, HK (32) dan MON (30), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku telah menikah selama 10 tahun dan belum memiliki anak. Keputusan untuk membeli bayi muncul setelah MON memposting di akun Facebook-nya bahwa ia sedang mencari anak balita untuk dibeli.
Proses PenjualanSetelah melihat postingan itu, RA menghubungi MON melalui messenger dan WhatsApp untuk menawarkan bayinya. Pertemuan terjadi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, di mana RA menyerahkan bayi itu kepada HK dan MON. “Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” jelas Kanitero.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu dampak ekonomi yang mendorong tindakan ekstrem dan tidak bermoral. Polisi saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan bayi ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kisah RA dan keluarganya menjadi pengingat akan dampak buruk dari kecanduan judi dan masalah ekonomi yang memengaruhi banyak orang di masyarakat. Dengan harapan, kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan perlunya bantuan dan dukungan bagi mereka yang berada dalam situasi serupa, sehingga tindakan nekat seperti ini tidak terulang di masa depan.
Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan berharap dapat mencegah peristiwa serupa di kemudian hari. Sejauh ini, semua pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini telah ditangkap dan dikenakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(N/014)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN