Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah kejadian, DH meminta korban mengenakan kembali pakaiannya.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dan membawa telepon seluler miliknya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polrestabes Medan.
Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan telepon seluler korban.
Bimo mengatakan polisi awalnya mendeteksi telepon seluler korban berada di Dusun 5 Purwodadi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada RH.
Polisi menangkap RH dan menemukan telepon seluler korban di rumahnya.
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui ponsel tersebut dijual oleh DH bersama LM kepada RH.
"Pelaku menjual hp korban kepada penadah dengan harga Rp 600.000 dengan cara COD di Jalan Bilal," pungkasnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap LM di rumahnya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
LM disebut ikut menemani DH ketika menjual telepon seluler korban.
Sementara DH tidak berada di rumah tersebut karena sedang berada di rumah istri pertamanya di Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menangkap DH.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.