BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja di Bangunan Kosong dan Curi Ponsel Korban

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 21:42 WIB
Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja di Bangunan Kosong dan Curi Ponsel Korban
Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Dok: Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota Medan, Sumatera Utara.

Salah satu tersangka, DH (42), diduga memperdaya korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selain dugaan rudapaksa, polisi menyebut DH juga mengambil telepon seluler milik korban.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap LM (45), yang disebut sebagai istri kedua DH, serta RH (24), yang diduga berperan sebagai penadah telepon seluler hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam.

Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone dengan modus mengaku polisi," kata Adrian, Rabu (19/8/2026).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur berboncengan dengan seorang teman laki-laki.

DH kemudian menghentikan keduanya dengan alasan hendak menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Saat itu, DH mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Awalnya pelaku memberhentikan sepasang muda-mudi. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Pelaku mengaku polisi," ujarnya.

Menurut Bimo, DH kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban dan temannya.

Pelaku menanyakan apakah keduanya pernah masuk hotel, alasan tidak menggunakan helm, serta meminta menunjukkan surat izin mengemudi.

"Pelaku juga menanyakan kenapa nggak pakai helm serta menanyakan SIM," kata Bimo.

Setelah korban dan temannya percaya bahwa DH merupakan polisi, tersangka meminta korban turun dari sepeda motor.

Sementara teman laki-laki korban diminta memutari lampu merah menggunakan sepeda motornya.

DH kemudian membawa korban menuju Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti.

Dalam perjalanan, tersangka meminta korban meletakkan telepon selulernya di sepeda motor.

"Korban diajak pelaku ke arah Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara teman pria korban disuruh memutari lampu merah," kata Bimo.

Teman korban sempat berusaha mengikuti mereka.

Namun, DH meminta korban bersembunyi di balik semak-semak dengan alasan agar keberadaannya tidak diketahui.

DH kemudian membawa korban menuju Jalan Amal. Di lokasi tersebut, tersangka menemukan sebuah bangunan kosong dan sepi.

"Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Amal dan melihat bangunan rumah yang kosong dan sepi," ujarnya.

Menurut polisi, DH kemudian membawa korban masuk ke bangunan tersebut. Di tempat itulah dugaan rudapaksa terjadi.

"Pelaku melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan membawa korban ke dalam. Di sana, aksi pemerkosaan itu terjadi," ungkap Bimo.

Setelah kejadian, DH meminta korban mengenakan kembali pakaiannya.

Tersangka kemudian meninggalkan korban dan membawa telepon seluler miliknya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polrestabes Medan.

Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan telepon seluler korban.

Bimo mengatakan polisi awalnya mendeteksi telepon seluler korban berada di Dusun 5 Purwodadi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada RH.

Polisi menangkap RH dan menemukan telepon seluler korban di rumahnya.

Dari pemeriksaan, polisi mengetahui ponsel tersebut dijual oleh DH bersama LM kepada RH.

"Pelaku menjual hp korban kepada penadah dengan harga Rp 600.000 dengan cara COD di Jalan Bilal," pungkasnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap LM di rumahnya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.

LM disebut ikut menemani DH ketika menjual telepon seluler korban.

Sementara DH tidak berada di rumah tersebut karena sedang berada di rumah istri pertamanya di Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menangkap DH.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 6 kali menjual handphone hasil kejahatan kepada penadah," sebut Bimo.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Polrestabes Medan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka.* (spd/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Apresiasi Pameran Foto “Prahara Pulau Emas”: Foto Jurnalistik Bisa Ciptakan Harapan
Ponpes di Medan Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, 15 Santriwati Diungsikan
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga 21 Agustus di Sumut
Kisah Nurbaiti, Lansia 73 Tahun yang Merangkak Keluar Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung di Medan Johor
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru